Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) adalah salah satu program pemerintah dibawah kementrian kesehatan. Upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia khususnya di bidang kesehatan. Pada dasarnya pasien tidak boleh dijadikan objek praktik oleh mahasiswa kedokteran maka muncul Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29 tahun 2004 dan perkembangan global dalam etika praktik kedokteran mensyaratkan bahwa pasien tidak boleh dijadikan objek praktik mahasiswa kedokteran. Hal ini dilakukan untuk menghormati hak-hak azasi pasien. Adanya perubahan mendasar dalam pengendalian praktik kedokteran berdampak pada proses pendidikan dokter, khususnya masa pendidikan klinik selama masa kepaniteraan klinik. Selama masa kepaniteraan klinik, mahasiswa tidak lagi menangani pasien secara mandiri tanpa supervisi yang ketat. Tanggung jawab mutu pelayanan dan legal aspek selama kepaniteraan klinik berada pada pembimbingnya.
Melihat perkembangan tersebut, untuk meningkatkan kemahiran dan pemandirian dalam melaksanakan praktik kedokteran maka diperlukan proses pelatihan keprofesian pra-registrasi. Proses ini dikenal di berbagai negara sebagai program internship atau housemanship.
Tujuan Internsip
Internsip adalah Proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Di beberapa negara Eropa program internship berlangsung selama 2 sd 3 tahun setelah lulus pendidikan dokter. Di Indonesia secara resmi program ini telah dibahas dan disepakati oleh Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Pendidikan Nasional sejak tahun 2008. Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dilaksanakan selama 1 (satu) tahun, yaitu 8 bulan di Rumah Sakit dan 4 bulan di Puskesmas.
Peraturan Pemerintah
Legal penyelenggaraan program internsip dokter di Indonesia adalah Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia No.299/Menkes/Per/II/2010 tentang Penyelengaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip. Konsil Kedokteran Indonesia telah menerbitkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 1/KKI/Per/2010 tentang Registasi Dokter Program Internsip. Komite Internsip Dokter Indonesia sebagai Pelaksana Program Internsip Dokter telah diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 138/Menkes/SK/I/2011 tentang Komite Internsip Dokter Indonesia. Pada Tahun 2013, legal aspek pelaksanaan PIDI diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang No.20 tentang Pendidikan Kedokteran.
Dokter Wajib ikut Internsip
Berdasarkan Undang-undang No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran pasal 7 ayat (7): Program profesi dokter dan dokter gigi dilanjutkan dengan Program Internsip, penjelasan pasal 7 ayat (7): Internsip adalah pemahiran dan pemandirian dokter yang merupakan bagian dari Program penempatan wajib sementara paling lama 1 (satu) tahun, Pasal 38 ayat (2): penempatan wajib sementara pada Program Internsip dihitung sebagai masa kerja merupakan dasar hukum Internsip.
Progam Internsip Dokter Pertama kali dilaksanakan
Jadwal Internsip dan Pelaksanaan Progam Internsip Dokter untuk pertama kali dilaksanakan di Sumatera Barat pada bulan Maret 2010. Pelaksanaan ditandai dengan Soft Launching Internsip oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri Pendidikan Nasional di Padang pada tanggal 22 Februari 2010. Peserta pertama adalah dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universits Andalas.
Sepanjang kurun waktu 2010-s.d Agustus 2013 sebanyak 9275 dokter dari 39 FK telah melaksanakan PIDI. Saat ini 4774 dokter yang berasal dari 39 FK baik pemerintah maupun swasta sedang melaksanakan PIDI dengan melibatkan 1509 dokter pendamping di 429 Rumah Sakit dan 598 Puskesmas di 26 Propinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua. Mengingat banyaknya jumlah peserta yang akan mengikuti PIDI, maka pada Tahun 2013 pelaksanaan PIDI akan diperluas ke 32 Propinsi di seluruh Indonesia. Untuk melaksanakan operasional Internsip di propinsi sampai dibentuk KIDI Provinsi di 32 Provinsi beserta sekretariatnya.
Bantuan Biaya Hidup untuk Dokter Internsip
Peserta PIDI dalam melaksanakan kinerja sebagaimana tugas dan fungsi dokter pada wahana RS dan Puskemas. Atas kinerjanya tersebut, peserta PIDI memperoleh imbalalan sebagai penunjang kebutuhan hidupnya yang diberikan dalam bantuk bantuan Biaya Hidup (BBH) sebesar Rp. 1.200.000,-/bulan. Pada tanggal 23 Oktober 2013, Kementerian Keuangan atas persetujuan Komisi IX DPR RI telah menetapkan kenaikan BBH menjadi Rp.2.500.000 per bulan.