Profesi seorang dokter adalah salah satu pekerjaan yang mulia karena, siapa yang tidak ingin menjadi seorang dokter, profesi dokter menjadi salah satu cita-cita yang selalu diucapkan oleh anak kecil ketika ditanya apa cita-citanya. Oleh karena itu Dokter adalah salah satu profesi yang banyak diinginkan oleh orang. Ditahun 2019 ini, profesi menjadi Dokter tidak pernah surut, masih banyak orang yang ingin menjadi seorang Dokter, alasannya karena dokter adalah salah satu profesi yang memiliki gaji tertinggi di Indonesia, apakah benar demikian? Untuk mengetahui hal tersebut berikut kami sajikan informasi gaji dokter umum di Indonesia tahun 2019.
Gaji dokter umum di Indonesia tahun 2019
Pada dasarnya, gaji dokter di Indonesia tidak memiliki standarisasi sama sekali kecuali dokter tersebut berstatus sebagai dokter PNS. Sementara itu, gaji dokter PNS juga dibedakan berdasarkan golongan dan lamanya mengabdi sebagai dokter.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP No 7 Tahun 1997 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil berkisar antara Rp 1,92 juta hingga Rp 2,66 juta. Sementara itu bagi PNS lulusan S1 akan masuk kedalam golongan IIIA dengan gaji pokok sebesar Rp 2,45 juta perbulannya. Khusus S1 Kedokteran akan masuk ke gologan IIIB dengan gaji pokok Rp 2,56 juta.
Seperti diketahui, berdasarkan PP No.30/2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP No.7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil—berkisar antara Rp1,92 juta hingga Rp2,66 juta.
Selain itu, dokter juga akan mendapatkan tambahan gaji berdasarkan lama mengabdi, berikut adalah tabel gaji pokok Dokter PNS

Tabel diatas adalah komponen gaji pokok dari Dokter umum PNS, selain gaji pokok, dokter juga mendapatkan tunjangan lain diantaranya tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2%. Berikut adalah total uang yang diterima oleh Dokter Umum PNS setiap bulannya
Gaji Pokok : Rp2.456.700
Tunjangan Istri : Rp245.670
Tunjangan Anak : RP49.134
Tunjangan Beras : Rp209.280
Uang Makan (22 hari) : Rp732.600
Tunjangan Kinerja (kelas jabatan 8): Rp2.535.000
Dikurang IWP dan Iuran Taperum: Rp281.150
Total Take Home Pay : Rp5.947.234
Gaji ini adalah gaji yang berlaku untuk Dokter Umum PNS, seperti yang sudah dibahas sebelumnya jika tidak ada standarisasi mengenai gaji dokter umum, maka tidak jarang pada sebuah Rumah Sakit, dokter digaji hingga belasan juta rupiah setiap bulannya.
min mau tanya, ini kan gaji dari pemerintah ya. kalau dokter umum berstatus pns dan kerja di RS, apakah mendapat gaji dari RS juga ?
jadi gaji pemerintah + RS gitu